Berikut ini penjelasan mengenai ODGJ, gejala hingga penyebabnya. Istilah ODGJ mungkin sudah tidak asing terdengar di telinga.
Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) merupakan istilah untuk orang yang mengalami gangguan kesehatan mental. Kesehatan jiwa adalah kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial.
Sehingga individu tersebut dapat menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya.
Dikutip dari Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI, kondisi kejiwaan seseorang dibagi menjadi dua yakni Orang dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna.
Serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia, misalnya daftar jkn-kis online.
Sementara ODMK adalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan dan perkembangan, dan/atau kualitas hidup sehingga memiliki risiko mengalami gangguan jiwa.
Gangguan jiwa berat adalah gangguan jiwa yang ditandai oleh terganggunya kemampuan menilai realitas atau tilikan (insight) yang buruk.
Gejala Gangguan Jiwa
Gejala yang dialami orang dengan gangguan jiwa, di antaranya:
- – Halusinasi;
- – Ilusi;
- – Waham (suatu keyakinan yang tidak rasional/tidak masuk akal);
- – Gangguan proses pikir;
- – Gangguan kemampuan berpikir;
- – Tingkah laku aneh.
Penyebab Gangguan Jiwa
Pada umumnya orang awam beranggapan bahwa gangguan jiwa disebabkan oleh santet atau diguna–guna atau kekuatan supranatural. Akan tetapi, sesungguhnya gangguan jiwa disebabkan oleh banyak faktor yang berinteraksi satu sama lain.
Berikut ini penyebab seseorang mengalami gangguan jiwa, dikutip dari makalah Mengenal Gejala dan Penyebab Gangguan Jiwa oleh Suryani SKp., MHSc., PhD.:
- – Biologis;
- – Psikoedukasi;
- – Pemahaman dan keyakinan agama kurang;
- – Koping tidak konstruktif;
- – Stressor psikososial;
- – Pengalaman traumatis.
Upaya atau Kegiatan Program Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa
1. Advokasi dan Sosialisasi kepasda Gubernur/Bupati/Wali Kota, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota untuk membuat kebijakan yang memihak kepada upaya peningkatan Kesehatan Jiwa Masyarakat.
2. Mengoptimalkan peran Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota dalam upaya kesehatan jiwa.
3. Meningkatkan cakupan dan pelayanan kesehatan jiwa di pelayanan kesehatan.
4. Membangun kemitraan yang efektif dengan lintas program/sektor, organisasi profesi, swasta dan LSM dengan membentuk Tim Pengawas-Kesehatan Jiwa Masyarakat di provinsi dan kabupaten/kota.
5. Mendorong pemberdayaan keluarga dan masyarakat dalam upaya kesehatan jiwa.
6. Mengembangkan sistem informasi kesehatan jiwa melalui berbagai surveri dn penelitian.